Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/G/2025/PTUN.PLK USU KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 33/G/2025/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gideon Silaen, SHUSU
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; 
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 413/DPMD TAHUN 2025 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Mantangai Tengah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Tanggal 1 Oktober 2025. An. AKHMADI ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 413/DPMD TAHUN 2025 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Mantangai Tengah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Tanggal 1 Oktober 2025.  An. AKHMADI ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak