INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/G/2026/PTUN.PLK | SAIPUNI | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 11/G/2026/PTUN.PLK | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | <!--[if !supportLists]--> 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Mewajibkan tergugat untuk mencabut atau membatalkan berupa:
I. ?ertifikat Hak Milik dengan nomor 1148/1998, berdasarkan Surat Ukur /Gambar Situasi Nomor : 1148, Tanggal 2 Januari 1998, Luas 7.279 M2 atas nama pemegang hak milik SISWANTO, yang terletak di Desa Bumi Agung,
Kecamatan Bulik, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan
II. sertifikat Hak Milik nomor 74 berdasarkan Surat Ukur /Gambar Situasi Nomor : 74/1998, Tanggal 2 Januari 1998, Luas 7.279 M2 atas nama pemegang hak milik SISWANTO, yang terletak di Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
III. Mewajibkan Tergugat untuk mencoret dari register buku tanah berupa:
I. ?ertifikat Hak Milik dengan nomor 1148, berdasarkan Surat Ukur /Gambar Situasi Nomor : 1148, Tanggal 2 Januari 1998, Luas 7.279 M2 atas nama pemegang hak milik SISWANTO, yang terletak di Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan.;
II. sertifikat Hak Milik nomor 74 berdasarkan Surat Ukur /Gambar Situasi Nomor : 74, Tanggal 2 Januari 1998, Luas 7.279 M2 atas nama pemegang hak milik SISWANTO, yang terletak di Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
4. Mengukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
