Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/G/2024/PTUN.PLK 1.AKHMAD TAFRUJI,S.P
2.IR.PUJO SARWONO
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MURUNG RAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/G/2024/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHMAD TAFRUJI,S.P
2IR.PUJO SARWONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Junaedi Lumban Gaol,S.HAKHMAD TAFRUJI,S.P
2M.Junaedi Lumban Gaol,S.HIR.PUJO SARWONO
Tergugat
NoNama
1KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MURUNG RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan batal dan tidak sah Berita Acara KPU Kabupaten Murung Raya Nomor : 121/PL.02.2-BA/6212/2024 Tanggal 19 Juli 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya. 
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut mencabut Berita Acara KPU Kabupaten Murung Raya Nomor : 121/PL.02.2-BA/6212/2024 Tanggal 19 Juli 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya. 
4. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan Menetapan penggugat AKHMAD TAFRUJI,S.P dan Ir.PUJO SARWONO telah memenuhi syarat (MS) mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah Murung Raya tahun 2024 
5. Menghukum tergugat membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak