INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/G/2024/PTUN.PLK | Drs. EDY LUKMAN HAKIM, M.M. | Pj. BUPATI KAPUAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 12/G/2024/PTUN.PLK | ||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 270/PSDA Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diterbitkan oleh TERGUGAT, perihal “Pemberhentian Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas” atas nama PENGGUGAT;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 270/PSDA Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diterbitkan oleh TERGUGAT (Pj. Bupati Kapuas) perihal “Pemberhentian Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas”;
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi, mengembalikan harkat martabat dan kedudukan PENGGUGAT dalam jabatannya semula yaitu sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |