INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/G/SPPU/2023/PTUN.PLK | 1.ASHADI JAYA, S.H. 2.TAUFIK HIDAYAT, S.T. 3.Drs. LIHARFIN, M.Si |
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BARITO SELATAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Des. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sengketa Proses Pemilihan Umum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 30/G/SPPU/2023/PTUN.PLK | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Des. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor : 624 Tahun 2023, Tanggal 14 Desember 2023 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan.
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor : 624 Tahun 2023, Tanggal 14 Desember 2023 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan.
4. Menyatakan sah dan berlakunya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor 222/ HK.03.01/ 6204/ 2023 tanggal 03 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan.
5. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang menyatakan sah dan berlakunya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor 222/ HK.03.01/ 6204/ 2023 tanggal 03 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan.
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |