Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/G/2024/PTUN.PLK | PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN KABUPATEN BARITO TIMUR (Diwakili oleh BINA KARYA selaku Ketua dan ANUGERAH PEBRIANTO, S.T. selaku Sekretaris) | GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pergantian Antar Waktu (PAW) | ||||||
Nomor Perkara | 7/G/2024/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | DALAM PERMOHONAN : 1. Mengabulkan Permohonan Penggugat, 2. Memerintahkan Demi Hukum kepada Tergugat atau siapapun yang mendapat Kuasa dari Tergugat, agar melanjutkan Proses Usulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu ( PAW ) terhadap 3 ( tiga ) orang Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Keadilan Dan Persatuan ( PKP ) Kabupaten Barito Timur, karena Surat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nomor : 100/ 350/ II.1/PEM-OTDA Tanggal 28 Desember 2023 Cacat Hukum, hingga perkara ini selesai dan mempunyai Keputusan yang berkekuatan hukum tetap ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah Nomor : 100/ 350/ II.1/ PEM-OTDA Tanggal 28 Desember 2023, Perihal Tindak Lanjut Pengganti Antar Waktu ( PAW ) DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Keadilan Dan Persatuan ( PKP ) Kabupaten Barito Timur ; 3. Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapat Kuasa dari Tergugat, untuk mencabut Surat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nomor : 100/ 350/ II.1/ PEM-OTDA, Tanggal 28 Desember 2023, Perihal Tindak Lanjut Pengganti Antar Waktu ( PAW ) DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Keadilan Dan Persatuan ( PKP ) Kabupaten Barito Timur ; 4. Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapat Kuasa dari Tergugat, agar melanjutkan Proses Usulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu ( PAW ) terhadap 3 (tiga) orang Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Keadilan Dan Persatuan ( PKP ) Kabupaten Barito Timur ; 5. Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapat Kuasa dari Tergugat, untuk segera melaksanakan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu ( PAW ) terhadap 3 ( tiga ) orang Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, dari Partai Keadilan Dan Persatuan ( PKP ) Kabupaten Barito Timur 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |