INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/G/2025/PTUN.PLK | AMAT | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 2/G/2025/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Pakai Nomor.12 /Desa Sabaru , Tanggal 16 Agustus 2019 ,Surat Ukur Nomor.5390,tanggal 16 Agustus 2019 , Luas. 18.380 M2. atas nama Pemerintah Kota Palangkaraya.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku Register pertanahan atas Sertipikat Hak Pakai Nomor.12 /Desa Sabaru , Tanggal 16 Agustus 2019 ,Surat Ukur Nomor.5390,tanggal 16 Agustus 2019 , Luas. 18.380 M2. atas nama Pemerintah Kota Palangkaraya.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |