INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/G/2024/PTUN.PLK | AKHMADI | BUPATI KAPUAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||
Nomor Perkara | 1/G/2024/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS, Nomor : 560/DPMD TAHUN 2023, TENTANG PEMBERHENTIAN KEPALA DESA MANTANGAI TENGAH AN. AKHMADI, KECAMATAN MANTANGAI, KABUPATEN KAPUAS, Tanggal 27 November 2023;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS, Nomor : 560/DPMD TAHUN 2023, TENTANG PEMBERHENTIAN KEPALA DESA MANTANGAI TENGAH AN. AKHMADI, KECAMATAN MANTANGAI, KABUPATEN KAPUAS, Tanggal 27 November 2023;
4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat Penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Mantangai Tengah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |