Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/2013/PTUN.PLK Drs. HAVTER
H. THOHIR HAMZAH
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMANDAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2013
Klasifikasi Perkara PEMILUKADA
Nomor Perkara 16/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2013
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. HAVTER
2H. THOHIR HAMZAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI SANTOSO, SHH. THOHIR HAMZAH
2M I D E L, SHH. THOHIR HAMZAH
3LATUS RANTHAGAP, SHH. THOHIR HAMZAH
Tergugat
NoNama
1KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMANDAU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUKSIN, SHKOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMANDAU
2SAHIDANOOR, SHKOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMANDAU
3ARIEF MULYA SUGIHARTO, SHKOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMANDAU
4PRADEN KASEP SIMANJUNTAK, SHKOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMANDAU
Gugatan Posita :
Bahwa Penggugat adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Periode 2013-2018, yang telah ditetapkan oleh Tergugat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2013, yang telah memenuhi syarat untuk ikut sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013, dengan Nomor Urut 1 dari unsur Perseorangan, sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau Nomor : 02/Kpts/KPU-Kab-020.435874/II/2013 tanggal 14 Pebruari 2013 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau Nomor : 03/Kpts/KPU-Kab-020.435874/II/2013 tanggal 15 Pebruari 2013 ; 2. Bahwa dalam perjalanan selanjutnya, yaitu memasuki tahapan Sosialisasi dan Kampanye oleh Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013, ternyata Tergugat selaku Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013, banyak melakukan tindakan-tindakan yang tidak netral, seperti misalnya tidak menindak lanjuti tembusan surat Penggugat kepada Tergugat tentang laporan adanya pemasangan atribut kampanye mendahului start kampanye oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor Urut 2, yang bukan saja bertentangan dengan undang-undang, akan tetapi juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor : 08/Kpts/KPU-Kab-020.435874/IV/2013 tanggal 14 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013 oleh Tergugat tersebut, kepentingan Penggugat terasa dirugikan, sebab hak-hak Penggugat untuk memperoleh perlakuan yang sama sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau dengan perlakuan yang diberikan oleh Tergugat kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lamandau lainnya (terutama Pasangan Calon dengan Nomor Urut 2) sangat berbeda alias bersifat diskriminatif ; 3. Bahwa hak-hak Penggugat untuk memperoleh perlakuan yang sama, antara lain dalam hal mengajukan keberatan atas dugaan adanya pelanggaran oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor Urut 2, tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya dari Tergugat ; 4. Bahwa adapun hak-hak Penggugat yang tidak mendapat tanggapan dari Tergugat tersebut, antara lain : 4.1. Tidak menindak lanjuti tembusan surat keberatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat, antara lain : 4.1.1. Melalui tembusan surat Penggugat Nomor : 017/1HATI/III/2013, tanggal 04 Maret 2013 perihal Laporan Atribut Kampanye Mendahului Start, yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor Urut 2 ; 4.1.2. Melalui tembusan surat Penggugat Nomor : 018/1HATI/III/2013, tanggal 15 Maret 2013 perihal Laporan Kedua Atribut Kampanye Mendahului Start, yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor Urut 2 ; 4.1.3. Melalui tembusan surat Penggugat Nomor : 159/TIM-1HATI/IV/2013 tanggal 03 April 2013 perihal Laporan Pelanggaran Pemilukada, yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor Urut 2 ; Sebaliknya, berdasarkan laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor Urut 2 tentang adanya Dugaan Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal oleh Penggugat, Tergugat secara serta merta mengeluarkan Peringatan Tertulis Nomor : 133.2/KPU-Kab-020.435874/III/2013 tanggal 15 Maret 2013 yang ditujukan kepada Penggugat ; Hal ini menunjukkan adanya unsur keberpihakkan antara Penggugat dengan pihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor Urut 2, seperti yang secara jelas terlihat dan dapat dibaca dalam Peringatan Tertulis, Nomor : 133.2/KPU-Kab-020.435874/III/2013 tanggal 15 Maret 2013 tersebut, yang tembusan suratnya disampaikan kepada Ir. Marukan dan Drs. H. Sugiyarto, yang nota bene, kedua orang tersebut adalah merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Incumbent dengan Nomor Urut 2, dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013 ; Dengan telah disampaikannya tembusan Peringatan Tertulis tersebut kepada Ir. Marukan dan Drs. H. Sugiyarto, jelas telah menimbulkan preseden yang buruk terhadap Penggugat, yang pada gilirannya telah mempengaruhi perolehan suara Penggugat ; 5. Dengan dalih “salah cetak” Tergugat telah merubah kalimat dalam penulisan buku profil Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lamandau Periode 2013-2018 pada bagian “Visi Misi” milik Penggugat, yang seharusnya berbunyi : Visi : “Terwujudnya Pemerataan Pembangunan yang Adil dan Merata dengan Kearifan Lokal, Mandiri dan Masyarakat Maju Sejahtera di Kabupaten Lamandau” ; Misi : “Membangun Desa sebagai Wilayah Pertumbuhan Baru yang Berkeadilan, Menjamin Dihargai Kearifan Lokal sebagai Pondasi Kerukunan Masyarakat, dan Mandiri dengan Penguatan Otonomi Desa yang sesungguhnya” ; Dirubah, menjadi : Visi : “Terwujudnya Pemerataan Pembangunan yang Adil dan Merata dengan Kearifan Lokal, Mandiri dan Masyarakat Maju Sejahtera di Kabupaten Lamandau” ; Misi : “Terwujudnya Pemerataan Pembangunan yang Adil dan Merata dengan Kearifan Lokal, Mandiri dan Masyarakat Maju Sejahtera di Kabupaten Lamandau” ; Hal ini jelas sangat merugikan Penggugat, karena buku profile tersebut telah dicetak oleh Tergugat untuk dibagikan kepada Wakil Rakyat pada Acara Kampanye Bersama Hari Pertama pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lamandau, dimana hadir juga pada saat itu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya (Calon Nomor Urut 2 dan 3) ; Dengan adanya kesalahan cetak tersebut telah menimbulkan penafsiran yang negatif dan atau bermakna lain dari Wakil Rakyat yang hadir saat itu, yang pada gilirannya telah mempengaruhi perolehan suara Penggugat ; 6. Bahwa di dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, disebutkan bahwa asas umum pemerintahan yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme ; Selanjutnya di dalam Pasal 3, disebutkan, bahwa azas Umum penyelenggaraan negara, meliputi : a. asas kepastian hukum ; b. asas tertib penyelenggara negara ; c. asas kepentingan umum ; d. asas keterbukaan ; e. asas proporsionalitas ; f. asas profesionalitas ; g. asas akuntabilitas ; 7. Bahwa selain itu, di dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, menyebutkan bahwa KPUD berkewajiban memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara ;- 8. Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, disebutkan bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas : a. mandiri ; b. jujur ; c. adil ; d. kepastian hukum ; e. tertib ; f. kepentingan umum ; g. keterbukaan ; h. proporsionalitas ; i. profesionalitas ; j akuntabilitas ; k. efisiensi, dan ; l. efektifitas ; 9. Bahwa untuk menjamin terwujudnya azas-azas umum pemerintahan yang baik tersebut, maka diperlukan Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang antara lain diperoleh dari proses demokratisasi melalui sebuah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil ; 10. Bahwa ternyata Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013 telah dilakukan oleh Tergugat dengan cara-cara yang tidak jujur, tidak adil dan tidak professional sebagaimana telah dikemukakan di atas ; 11. Bahwa oleh karena tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Tergugat bukan saja bertentangan dengan Undang-Undang, yaitu Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 67 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, akan tetapi juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, maka Keputusan Tergugat yang menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013 sebagaimana telah ditetapkan oleh Tergugat dalam Surat Keputusannya Nomor : 08/Kpts/KPU-Kab-020.435874/IV/2013 tanggal 14 April 2013 tidak sah dan harus dibatalkan ; 12. Bahwa dari uraian-uraian di atas, ternyata Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau Nomor : 08/Kpts/KPU-Kab-020.435874/IV/2013 tanggal 14 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut telah mengandung cacat hukum sebab telah dikeluarkan : a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 53 ayat (2) huruf a U.U. No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas U.U. No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; b. Bertentangan dengan Asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 53 ayat (2) huruf b U.U. No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas U.U. No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Petitum :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan batal / tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau Nomor : 08/Kpts/KPU-Kab-020.435874/IV/2013 tanggal 14 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013 ; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau Nomor : 08/Kpts/KPU-Kab-020.435874/IV/2013 tanggal 14 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013 ; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ; A t a u : Bilamana Ibu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya berpendapat lain, mohon melalui Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak