INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/G/TF/2024/PTUN.PLK | PERKUMPULAN KELOMPOK TANI KARYA BARU DELAPAN BELAS (Diwakili oleh Pengurus dan Pengawas) | BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR | Pemberitahuan Permohonan Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||
Nomor Perkara | 8/G/TF/2024/PTUN.PLK | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal Tindakan Pemerintahan TERGUGAT berupa “Tidak Melakukan Perbuatan Konkret”;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan Diktum KETIGA angka 1 Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.4/96-SK/BPN/1996 sebagaimana dimaksud dalam surat PENGGUGAT Nomor 02/KTKB18/SP/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 hal Permohonan Pembebasan/Penyelesaian disertai Ganti Rugi Atas Tanah, dengan Ganti Rugi yang dimohonkan sebesar Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Milyar Rupiah).
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Ganti Rugi dimaksud dengan menggunakan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2024 (baik APBD Murni atau APBD Perubahan) dan selesai pembayaran ganti rugi yang menjadi hak TERGUGAT paling lambat 20 Desember 2024.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |