INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/G/2024/PTUN.PLK | JUTRIANI | KEPALA DESA DANAU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||
Nomor Perkara | 18/G/2024/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruh nya;
2. Menyatakan Batal atau tidak Sah Surat Keputusan Kepala Desa Danau nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Desa Danau Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengakatan Pelaksana Tugas (PLT) Perangkat dan Staf Desa Danau Kecamatan Awang 2024 tanggal 07 Juni 2024;
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Danau nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Desa Danau Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengakatan Pelaksana Tugas (PLT) Perangkat dan Staf Desa Danau Kecamatan Awang 2024 tanggal 07 Juni 2024 Atas Nama JUTRIANI tanggal 07 Juni 2024;
4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan kedudukan PENGGUGAT menjadi Aparat Desa kembali dalam posisi semula atau yang setara dengan kedudukan semula ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |