Gugatan |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor: 17482/Menteng tanggal 27 Desember 2019, Surat Ukur Nomor: 19669 tanggal 26 Desember 2019, Luas 2.233 Meter Persegi, atas nama RISWANTONO, terletak di Jalan RTA. Milono Km. 5,5 RT.001 RW.013, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor: 17482/Menteng tanggal 27 Desember 2019, Surat Ukur Nomor: 19669 tanggal 26 Desember 2019, Luas 2.233 Meter Persegi, atas nama RISWANTONO, terletak di Jalan RTA. Milono Km. 5,5 RT.001 RW.013, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |