1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Electronik Nomor NIB 15.01.0000240810 Kelurahan Palangka Kecamatan jekan Raya An. Made Aryana Sudarta dengan luas 660 (enam ratus enam puluh) M2
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Electronik Nomor NIB 15.01.0000240810 Kelurahan Palangka Kecamatan jekan Raya An. Made Aryana Sudarta dengan luas 660 (enam ratus enam puluh) M2
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |