Petitum :
1. Mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan TUN perihal Pemberhentian Kepala Desa Teluk Sampudau yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 4 Pebruari 2015.
2. Mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan TUN perihal Penunjukan Pejabat Kepala Desa Teluk Sampudau dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Daerah Barito Selatan
3. Mewajibkan Tergugat menerbitkan Surat Perintah Kepada Inspektorat Kabupaten Barito Selatan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Administrasi dan Keuangan Desa Teluk Sampudau Tahun Anggaran 2015
4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara |