INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/G/2026/PTUN.PLK | SAIPUNI | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 11/G/2026/PTUN.PLK | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .................................................;
2. Mewajibkan tergugat untuk mencabut atau membatalkan berupa:
I. ?ertifikat Hak Milik dengan nomor 1148/1998, berdasarkan Surat Ukur /Gambar Situasi Nomor : 1148, Tanggal 2 Januari 1998, Luas 7.279 M2 atas nama pemegang hak milik SISWANTO, yang terletak di Desa Bumi Agung,
Kecamatan Bulik, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan .....................................................................................................;
II. sertifikat Hak Milik nomor 74 berdasarkan Surat Ukur /Gambar Situasi Nomor : 74/1998, Tanggal 2 Januari 1998, Luas 7.279 M2 atas nama pemegang hak milik SISWANTO, yang terletak di Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah..............................................................................................................;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencoret dari register buku tanah berupa:
I. ?ertifikat Hak Milik dengan nomor 1148, berdasarkan Surat Ukur /Gambar Situasi Nomor : 1148, Tanggal 2 Januari 1998, Luas 7.279 M2 atas nama pemegang hak milik SISWANTO, yang terletak di Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan .....................................................................................................;
II. sertifikat Hak Milik nomor 74 berdasarkan Surat Ukur /Gambar Situasi Nomor : 74, Tanggal 2 Januari 1998, Luas 7.279 M2 atas nama pemegang hak milik SISWANTO, yang terletak di Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah .........................;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ....;
5. Mengukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
