Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/2025/PTUN.PLK H. ALI AMRAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 13/G/2025/PTUN.PLK
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ALI AMRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Parlin Bayu Hutabarat, SH. MHH. ALI AMRAN
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah 8 (delapan) Sertifikat Hak Milik (SHM) yang Tergugat terbitkan pada tahun 2016 atas bidang tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km. 14 – 16 kiri masuk, arah Sampit – Pangkalan Bun, sebagaimana Tergugat maksud pada Surat Nomor: MP/723-62.02/VI/2025, Perihal: Permohonan Penjelasan Bidang Tanah, tanggal 03 Juni 2025;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Register Pertanahan terhadap 8 (delapan) Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2016 atas bidang tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km. 14 – 16 kiri masuk, arah Sampit – Pangkalan Bun, sebagaimana Tergugat maksud pada Surat Nomor: MP/723-62.02/VI/2025, Perihal: Permohonan Penjelasan Bidang Tanah, tanggal 03 Juni 2025;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak