INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/G/SPPU/2023/PTUN.PLK | 1.ASHADI JAYA, S.H 2.TAUPIK HIDAYAT, S.T 3.DRS, LIHARFANI, M.SI |
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BARITO SELATAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Des. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sengketa Proses Pemilihan Umum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 31/G/SPPU/2023/PTUN.PLK | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Des. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Gugatan | Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor 624 Tahun 2023, Tanggal 14 Desember 2023 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, sepanjang mengenai pencoretan nama Para Penggugat sebagai Calon Legeslatif di Kabupaten Barito Selatan sebanyak 3 (tiga) orang atas nama :
a. Ashadi Jaya, S.H. Caleg PDIP Dapil Barsel 1 Nomor Urut 2 ;
b. Taupik Hidayat, S.T. Caleg PKB Dapil Barsel 2 Nomor Urut 1 ;
c. Drs. Liharfin, M.Si Caleg PDIP Dapil Barsel 1 Nomor Urut 8 ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor 624 Tahun 2023, Tanggal 14 Desember 2023 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, sepanjang mengenai pencoretan nama Para Penggugat sebagai Calon Legeslatif di Kabupaten Barito Selatan sebanyak 3 (tiga) orang atas nama :
a. Ashadi Jaya, S.H. Caleg PDIP Dapil Barsel 1 Nomor Urut 2 ;
b. Taupik Hidayat, S.T. Caleg PKB Dapil Barsel 2 Nomor Urut 1 ;
c. Drs. Liharfin, M.Si Caleg PDIP Dapil Barsel 1 Nomor Urut 8 ;
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengubah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor 624 Tahun 2023, Tanggal 14 Desember 2023 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, dengan mengembalikan status, kedudukan, harkat dan martabat Para Penggugat sebagai Calon Legeslatif di Kabupaten Barito Selatan sebanyak 3 (tiga) orang atas nama :
a. Ashadi Jaya, S.H. Caleg PDIP Dapil Barsel 1 Nomor Urut 2 ;
b. Taupik Hidayat, S.T. Caleg PKB Dapil Barsel 2 Nomor Urut 1 ;
c. Drs. Liharfin, M.Si Caleg PDIP Dapil Barsel 1 Nomor Urut 8 ;
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |