INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/G/2024/PTUN.PLK | AMAT | Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangakaraya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 20/G/2024/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah :
Sertipikat Hak Milik Nomor.05813 /Desa Sabaru , Luas. 18.380 M2. atas nama Pemerintah Kota Palangkaraya.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
Sertipikat Hak Milik Nomor.05813 /Desa Sabaru , Luas. 18.380 M2. atas nama Pemerintah Kota Palangkaraya.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |