INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/G/2026/PTUN.PLK | YULIANUS | LURAH MENTENG | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/G/2026/PTUN.PLK | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Nomor 140.594/291/KL-Mtg/Pem tertanggal 20 Juni 2024 atas nama Imas Suminar;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Nomor 140.594/291/KL-Mtg/Pem tertanggal 20 Juni 2024 atas nama Imas Suminar;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
