Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/2025/PTUN.PLK GUMAINI ABDAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUMAINI ABDAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahfud Ramadhani, SH, MH.GUMAINI ABDAN
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Nomor : Kep/259/VIII/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, An. Gumaini Abdan. Pangkat/NRP. Bripka/86051820. Ditetapkan di Palangka Raya, pada tanggal 25 Agustus 2025. 
3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Nomor : Kep/259/VIII/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, An. Gumaini Abdan. Pangkat/NRP. Bripka/86051820. Ditetapkan di Palangka Raya, pada tanggal 25 Agustus 2025.
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan nama baik Penggugat dalam kemampuan, harkat dan martabatnya sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti semula.  
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sengketa yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak