Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/G/KI/2018/PTUN.PLK KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA MEYIWATI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 5/G/KI/2018/PTUN.PLK
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JAILANABDUL KARIM,APtnh.,M.SiKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Termohon
NoNama
1MEYIWATI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.

Menerima Permohonan Keberatan dari PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI untuk seluruhnya ;

2.

Menolak Permohonan Informasi dari MEYIWATI (TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI) untuk seluruhnya ;

3.

Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 007/XI/KI KALTENG-PS-A-M-A/2017 tanggal 15 Januari 2018 ;;

4.

Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI yang tidak dapat memberikan salinan dokumen warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor :

  1. SHM Nomor 12756/Palangka atas nama RAHMAT RAMEL, ST tanggal 21 Pebruari 2002, yang diperolehnya dari sdr. MASHADI ;
  2. SHM Nomor 13017/Palangka atas nama RAHMAT RAMEL, ST tanggal 09 September 2002, yang diperolehnya dari sdr. M. YUSERI ;
  3. SHM Nomor 13019/Palangka atas nama SLAMET tanggal 09 September 2002 yang diperolehnya dari sdr. Ir. H. YUSTRAINI TARSIH, SE.

 

kepada PEMOHON bukanlah tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum, tetapi justru melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang melarang memberikan salinan dokumen warkah dimaksud kepada PEMOHON, yaitu sebagimana diatur dalam:

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu dalam Pasal 6 ayat (3) Huruf (c) dan Pasal 17 Huruf h angka (3).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4);

 

 

 

3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 187, Pasal 191  dan Pasal 192 ayat (1), (3) dan ayat (4);

4. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 12 Ayat (4) huruf i.

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan dari TERMOHON:

1. Sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Telah Memenuhi Norma Kepatutan.

3. Tidak  Melanggar Asas Kecermatan dan Ketelitian Serta Tidak Sewenang-Wenang

4. Tidak Melangar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

5.

Menghukum TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak