Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/G/KI/2021/PTUN.PLK PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN ) BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 18/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 24 Mei 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUSILAWATIPEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
2USIANTO, S.HPEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
3KASETPEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon
NoNama
1BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Nino Andria Yudianto, SHBUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
2ABD. ROHISMANTO, S.HBUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
3AISYAH, S.H.BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
4TONY, S.H.BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
5LUANG ANDI WIJAYA, S.H.BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
6TONY FERKIN, S.HBUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
7RETAWATI, S.HBUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
8SARTIKA, S.HBUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
9ARIF TRI SUSILO, S.HBUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Petitum
1.Bahwa berdasarkan  Putusan  Nomor  Komisi  Informasi  Provinsi  Palangkaraya   Nomor  :  PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020  Pada tanggal 30 April 2021
  yang pada amar putusannya sebagai berikut:
[6.1] Membatalkan Putusan atasan badan publik dan mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian 
[6.2]Memutuskan untuk memberikan Sebagian informasi yang telah di minta (dalam jumlah terbatas)
[6.3] Menyatakan Informasi Tentang Dokumen kontrak pada paket pengadaan  pekerjaan di satuan kerja pada dinas /badan yang dimohonkan  pemohon untuk tahun anggaran tahun 2019 berdasarkan uraian pada pragraf [2.2] meliputi
a.Surat Perintah kerja (SPK)
b.Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c.Spesifikasi Pekerjaan 
d.Gambar pekerjaan 
e.Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) 
f.Berita acara serah terima Pekerjaan 
Bukan Informasi yang di kecualikan ,bersifat terbuka dan dapat di akses public 
[6.4]Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi sebagaimana tersebut dalam paragraf [6.2]kepada pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap informasi terbatas pada dinas pekerjaanm umum dan oenata ruang (PUPR) sebanyak 1 paket pekerjaan dan RSUD Dr.Murjani sebanyak 1 satu paket pekerjaan 
[6.5]Membebankan Biaya pengandaan Salinan dokumen kepada pemohon
 
2.Bahwa berdasarkan  salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah   Nomor :  Nomor  :  PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020  Pada tanggal 30 April 2021 PEMOHON terima tanggal 6 Mei 2021   dengan demikian jangka waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sudah PEMOHON meminta kepada Majelis Hakim yang bersidang dalam perkara a quo untuk dapat menerima permohonan keberatan PEMOHON; 
3.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan jalannya persidangan ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan tengah  yang telah PEMOHON uraikan diatas, PEMOHON meminta kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Kalimantan tengah     PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020  Pada tanggal 30 April 2021    dan memerintahkan TERMOHON untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik;
 
Berdasarkan hal-hal yang telah PEMOHON uraikan tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya  untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara guna hadir dalam suatu persidangan yang telah ditentukan untuk itu dan sekaligus memutus perkara dengan amarnya yang berbunyi ; 
1. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon;
2. Mengabulkan Permohonan pemohonan untuk seluruh nya 
3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020  Pada tanggal 30 April 2021     dan;
4. Memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon keberatan.
5. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak