INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/G/TF/2024/PTUN.PLK | TABURIANSYAH, S.E., M.M. | 1.KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) PALANGKA RAYA 2.KEPALA SEKSI PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN (ATR/BPN) PALANGKA RAYA 3.KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI KALTENG 4.MENTERI AGRARIA /KEPALA BPN RI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||||||||
Nomor Perkara | 3/G/TF/2024/PTUN.PLK | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Gugatan | A. Dalam Penguatan.
- Mengabulkan Permohonan Penguatan yang diajukan Penggugat.
B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal /tidak sah tindakan Pemerintahan tidak menindaklanjuti Pendaftaran surat Permohonan berkas PENGGUGAT Nomor :21858/2020 Tgl 26 Nopember 2020
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemerintahan Pendaftaran surat Keterangan Tata Bidang Tanah PENGGUGAT Nomor :21858/2020 Tgl 26 Nopember 2020 kepada PENGGUGAT
4. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I-II terenkripsi sebagai Perbuatan melawan hukum, karena Tidak sah pemberian sertifikat tanah di sekitar PENGGUGAT yang didalamnya berbatasan dengan lahan PENGGUGAT dan dua orang tetangga PENGGUGAT atas nama bapak ODEK NB NYABUNG dan bapak TUNJUNG SILAM alm, akan tetapi tidak menyebutkan kalau lahan Oknum tsb berbatasan dengan PENGGUGAT dan dua orang Tetanga PENGGUGAT yakni bapak ODEK NB NYABUNG dan bapak TUNJUNG SILAM alm.
5. Menyatakan tidak sah / batal demi hukum Pemberian Sertifikat kepada oknum tertentu yang mengambil alih tanah area PENGGUGAT, tanah ODEK NB NYABUNG dan tanah NY. TUNJUNG SILAM. berikut sertifikat lainnya yang bersambitan dengan kleim oknum akan area tanah PENGGUGAT, area Pak ODEK NB NYABUNG dan area bapak TUNJUNG SILAM alm. karena tidak sesuai Prosedur sebagaimana Ps 52 UU No 30 tahun 2014
6. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut /membatalkan Pemberian Sertifikat tanah kepada semua oknum pemilik sertifikat yang areanya di atas lahan PENGGUGAT, Lahan tanah Tetangga PENGGUGAT a.n. Pak ODEK NB NYABUNG dan area bapak TUNJUNG SILAM alm berikut oknum lainnya yang lahan tanahnya berbatasan dengan oknum ikut TERGUGAT yang proses pendaftarannya tidak sesuai dengan Prosedur Ps 52 UU No 30 tahun 2014
7. Mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan pengembalian nama baik kepada PENGGUGAT, Sebab PENGGUGAT tidak pernah melakukan pencaplokan tanah orang lain sebagaimana yang dokumen yang dituduhkan oleh TERGUGAT.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |