Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/G/SPPU/2023/PTUN.PLK 1.ASHADI JAYA, S.H
2.TAUPIK HIDAYAT, S.T
3.DRS, LIHARFANI, M.SI
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BARITO SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum
Nomor Perkara 31/G/SPPU/2023/PTUN.PLK
Tanggal Surat Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASHADI JAYA, S.H
2TAUPIK HIDAYAT, S.T
3DRS, LIHARFANI, M.SI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAINAL ARIPIN,S.H.ASHADI JAYA, S.H
2JAINAL ARIPIN,S.H.TAUPIK HIDAYAT, S.T
3JAINAL ARIPIN,S.H.DRS, LIHARFANI, M.SI
Tergugat
NoNama
1KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BARITO SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor 624 Tahun 2023, Tanggal 14 Desember 2023 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor  222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, sepanjang mengenai pencoretan nama Para Penggugat sebagai Calon Legeslatif di Kabupaten Barito Selatan sebanyak 3 (tiga) orang atas nama :
a. Ashadi Jaya, S.H. Caleg PDIP Dapil Barsel 1 Nomor Urut 2 ; 
b. Taupik Hidayat, S.T. Caleg PKB Dapil Barsel 2 Nomor Urut 1 ; 
c. Drs. Liharfin, M.Si Caleg PDIP Dapil Barsel 1 Nomor Urut 8 ; 
 
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor 624 Tahun 2023, Tanggal 14 Desember 2023 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, sepanjang mengenai pencoretan nama Para Penggugat sebagai Calon Legeslatif di Kabupaten Barito Selatan sebanyak 3 (tiga) orang atas nama :
a. Ashadi Jaya, S.H. Caleg PDIP Dapil Barsel 1 Nomor Urut 2 ; 
b. Taupik Hidayat, S.T. Caleg PKB Dapil Barsel 2 Nomor Urut 1 ; 
c. Drs. Liharfin, M.Si Caleg PDIP Dapil Barsel 1 Nomor Urut 8 ; 
 
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengubah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor  624 Tahun 2023, Tanggal 14 Desember 2023 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, dengan mengembalikan status, kedudukan, harkat dan martabat Para Penggugat sebagai Calon Legeslatif di Kabupaten Barito Selatan sebanyak 3 (tiga) orang atas nama :
a. Ashadi Jaya, S.H. Caleg PDIP Dapil Barsel 1 Nomor Urut 2 ; 
b. Taupik Hidayat, S.T. Caleg PKB Dapil Barsel 2 Nomor Urut 1 ; 
c. Drs. Liharfin, M.Si Caleg PDIP Dapil Barsel 1 Nomor Urut 8 ;
 
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak