INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/G/2025/PTUN.PLK | USU | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 33/G/2025/PTUN.PLK | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 413/DPMD TAHUN 2025 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Mantangai Tengah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Tanggal 1 Oktober 2025. An. AKHMADI ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 413/DPMD TAHUN 2025 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Mantangai Tengah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Tanggal 1 Oktober 2025. An. AKHMADI ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
