| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Nomor : Kep/261/VIII/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, An. Rafik Setyo Susilo. Pangkat/NRP. Bripka/87040958, tanggal 25 Agustus 2025.
- Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Nomor : Kep/261/VIII/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, An. Rafik Setyo Susilo. Pangkat/NRP. Bripka/87040958, tanggal 25 Agustus 2025.
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan nama baik Penggugat dalam kemampuan, harkat dan martabatnya sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti semula.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|