Gugatan |
Posita : ;
Sertifikat Hak Milik No. 8 Desa Kasongan Lama atas nama ARIFIN NANYAN, luas 81.000 M2, tanggal terbit 22 Agustus 1979, yang dikeluarkan oleh dahulu sub Direktorat Agraria Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya, sekarang Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan TengahPetitum :
a. Mengabulkan gugatan apra penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat hak milik No. 8 Desa Kasongan Lama Luas 81.000 M2 terbit Tanggal 22 Agustus 1979 An. ARIFIN NANYAN serta pecahannya
c. Memerintahkan tergugat untuk mencabut dan mencoret buku tanah sertifikat hak milik No. 8 Desa Kasongan Lama, Luas : 81.000 M2 terbit tanggal 22 Agustus 1979 An. ARIFIN NANYAN
d. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara untuk seluruhnya. |