Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
04/G/2014/PTUN.PLK ROSIHANNOR. Dkk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 04/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSIHANNOR. Dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KRISTOF H. SIAHAAN, SH., MHROSIHANNOR. Dkk
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan Posita :
;
Sertifikat Hak Milik No. 8 Desa Kasongan Lama atas nama ARIFIN NANYAN, luas 81.000 M2, tanggal terbit 22 Agustus 1979, yang dikeluarkan oleh dahulu sub Direktorat Agraria Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya, sekarang Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Petitum :

a. Mengabulkan gugatan apra penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat hak milik No. 8 Desa Kasongan Lama Luas 81.000 M2 terbit Tanggal 22 Agustus 1979 An. ARIFIN NANYAN serta pecahannya
c. Memerintahkan tergugat untuk mencabut dan mencoret buku tanah sertifikat hak milik No. 8 Desa Kasongan Lama, Luas : 81.000 M2 terbit tanggal 22 Agustus 1979 An. ARIFIN NANYAN
d. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak