Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/G/KI/2018/PTUN.PLK KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH MUHAMMAD HABIBI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 25/G/KI/2018/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 12 Des. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. PRIMAIR :

 

1.

Menerima Permohonan Keberatan dari PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI untuk seluruhnya ;

 

 

2.

Menolak Permohonan Informasi dari TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI untuk seluruhnya ;

 

 

3.

Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 003/X/KI KALTENG-PS-A/2018 tanggal 22 November 2018;

 

 

4.

Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI yang tidak dapat memberikan Data HGU berupa :

  1. Daftar Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang sudah memperoleh HGU  ;
  2. Peta (SHP) perusahaan kelapa sawit yang sudah memperoleh HGU

 

kepada Termohon Keberatan/Pemohon Informasi bukanlah tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum, tetapi justru melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang melarang memberikan dokumen dimaksud kepada Termohon Keberatan, yaitu sebagimana diatur dalam:

 

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu dalam Pasal 6 ayat (3) Huruf (c) dan Pasal 17 Huruf h angka (3).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4);

3.  Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 187, Pasal 191  dan Pasal 192 ayat (1), (3) dan ayat (4);

4.  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 12 Ayat (4) huruf i.

 

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan dari Pemohon Keberatan :

1.  Sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

2.  Telah Memenuhi Norma Kepatutan.

3.  Tidak  Melanggar Asas Kecermatan dan Ketelitian Serta Tidak Sewenang-Wenang

4.  Tidak Melangar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

 

 

5.

Menyatakan Informasi mengenai Daftar nama HGU dan Peta SHP adalah informasi yang dikecualikan.

 

 

6.

Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 776/6.62-200/IX/2018 Tanggal 18 September 2018, Perihal Permohonan Informasi Publik;

 

 

 

7.Menyatakan sah……………….

     

7.

Menyatakan sah dan Berkekuatan Hukum Berita Acara Uji Konsekuensi Informasi Publik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 3 /BA-100/VI/2016 tanggal 15 Juni 2018;

 

8.

Menghukum TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak