INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/G/2023/PTUN.PLK | CATUR KARYA | BUPATI BARITO TIMUR | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||
Nomor Perkara | 18/G/2023/PTUN.PLK | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | 1. Mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Surat Rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa Runggu Raya Nomor : 02/BPD/RR/2023 perihal Laporan Calon Kepala Desa Terpilh Hasil Pemilihan Kepala Desa dan Berita Acara Rapat Paripurna Khusus Badan Permusyawaratan Desa Runggu Raya pada Hari Senin Tanggal 12 Juni 2023;
3. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Runggu Raya Nomor : 01 Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Runggu Raya Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2023-2029, yang ditetapkan di Desa Runggu Raya pada tanggal 04 Juni 2023;
4. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Surat Keputusan Hasil Penyelesaian Sengketa Pilkades Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Nomor 180/238/HUK/2023 dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Barito Timur tahun 2023;
5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Runggu Raya Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2023-2029 Nomor 180/276/HUK/2023;
6. Mewajibkan untuk Tergugat melaksanakan Pemilihan Ulang Kepala Desa Runggu Raya Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023;
7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sesuai dalam proses dan ketetapan gugatan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |