| Gugatan |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Pemerintahan TERGUGAT berupa tidak bertindak (omission) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu ketidakbertindakan berupa tidak memeriksa, tidak memproses, tidak menentukan status pemrosesan dan ruang lingkup kewenangan, serta tidak memberikan sikap/tanggapan administratif resmi secara tertulis terhadap bagian-bagian Surat PARA PENGGUGAT Nomor 03/ALUMNI/IX/2026 tanggal 9 September 2026 yang merupakan permohonan tindakan administratif konkret dan berada dalam atau berhubungan langsung dengan lingkup kewenangan administrasi TERGUGAT, sebagai penegasan dan tindak lanjut Surat Nomor 01/ALUMNI/IX/2026 tanggal 7 September 2026;
- Mewajibkan TERGUGAT melakukan Tindakan Pemerintahan berupa memeriksa dan memproses sampai selesai bagian-bagian Surat PARA PENGGUGAT Nomor 03/ALUMNI/IX/2026 tanggal 9 September 2026 yang merupakan permohonan tindakan administratif konkret dan berada dalam atau berhubungan langsung dengan lingkup kewenangan administrasi TERGUGAT, serta menetapkan dan/atau melakukan sikap, Keputusan, dan/atau Tindakan administratif sesuai kewenangannya terhadap bagian-bagian tersebut yang belum memperoleh penetapan status dan sikap administratif dari TERGUGAT;
- Mewajibkan TERGUGAT menyampaikan secara resmi dan tertulis kepada PARA PENGGUGAT status dan hasil pemrosesan sebagaimana dimaksud pada petitum angka 3, termasuk apabila suatu bagian permohonan diterima, ditolak, berada di luar kewenangan TERGUGAT, diteruskan atau dialihkan kepada badan/pejabat yang berwenang, dianggap telah ditindaklanjuti berdasarkan perkembangan administrasi, atau tidak dapat ditindaklanjuti, disertai alasan administratif dan dasar hukum sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, tanpa mewajibkan TERGUGAT mengambil keputusan yang menjadi kewenangan Menteri atau Senat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono), sepanjang tidak melampaui Objek Sengketa dan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. |