Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/G/2025/PTUN.PLK ERIK SYAIFUL ANAM KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 25/G/2025/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIK SYAIFUL ANAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahfud Ramadhani, SH, MH.ERIK SYAIFUL ANAM
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Nomor : Kep/262/VIII/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, An. Erik Syaiful Anam. Pangkat/NRP. Briptu/95050742, tanggal 25 Agustus 2025. 
3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Nomor : Kep/262/VIII/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, An. Erik Syaiful Anam. Pangkat/NRP. Briptu/95050742, tanggal 25 Agustus 2025.
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan nama baik Penggugat dalam kemampuan, harkat dan martabatnya sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti semula dalam tugas sebagai Ba Satresnarkoba Polres Lamandau. 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak