Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2024/PTUN.PLK HASAN BASRI KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 10/G/2024/PTUN.PLK
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASAN BASRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeffriko Seran, S.HHASAN BASRI
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 12168 atas nama Siti Nurbaya, yang terletak di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Luas: 2162 M2, yang diterbitkan di Sampit, 30 Desember 2020, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mengeluarkan surat Keputusan untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 12168 atas nama Siti Nurbaya, yang terletak di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Luas: 2162 M2, yang diterbitkan di Sampit, 30 Desember 2020, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur;
4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya;
5. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak