Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/G/KI/2021/PTUN.PLK KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS KELOMPOK TANI SIMPEI KARUHEI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 15/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DWIYANA OKTARINI, S.H.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
2BAMBANG SUMARSONO, S.STKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
3YULI EKY PRATIWI, S.H.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon
NoNama
1KELOMPOK TANI SIMPEI KARUHEI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Permohonan Informasi dari Termohon Keberatan dahulu Pemohon ditolak untuk seluruhnya;
3. Menyatakan BatalPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 010/XII/KI KALTENG-PS-A/2020 tanggal 13 April 2021;
4. Menyatakan Informasi mengenai Peta HGU PT. Lifere Agro Kapuas dan Daftar Ganti Rugi dan Bukti pelepasan hak masyarakat oleh PT. LAK (menurut Termohon Keberatan dahulu Pemohon) atau yang ditanggapi Pemohon Keberatan dahulu Termohon sebagai daftar nama dan SKT yang telah mendapat ganti rugi dari PT. LAKadalah informasi yang dikecualikan;
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas tanggal 5 November 2020 Nomor 951/62.03/300.6/X/2020 perihal keberatan atas terbitnya HGU PT. Lifere Agro Kapuas di atas tanah kami yang berlokasi di wilayah Desa Bumi Rahayu (G4), Desa Penda Katapi, Desa Teluk Hiri;
6. Menghukum Termohon Keberatan dahulu Pemohon untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak