Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2024/PTUN.PLK EFRIGUNA, S.P BUPATI BARITO TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 2/G/2024/PTUN.PLK
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EFRIGUNA, S.P
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMANUEL, S.HEFRIGUNA, S.P
Tergugat
NoNama
1BUPATI BARITO TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  • Menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Tata Usaha Negara Penjabat Bupati Barito Timur Nomor: 180/430/2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur masa bakti 2023 sampai dengan 2029, atas nama Kristiano, tertanggal 16 Oktober 2023.
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tata Usaha Negara Penjabat Bupati Barito Timur Nomor: 180/430/2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur masa bakti 2023 sampai dengan 2029, atas nama Kristiano, tertanggal 16 Oktober 2023.
  • Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk menerbitkan Surat Keputusan Baru: Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur masa bakti 2023 sampai dengan 2029 Atas Nama : Efriguna, SP;
  • Mewajibkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak