INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/G/2025/PTUN.PLK | PT SUMBER SEBUAI MINERALINDO | GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perijinan | ||||||
Nomor Perkara | 10/G/2025/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | DALAM PENUNDAAN
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Sumber Sebuai Mineralindo, tanggal 2 Oktober 2023 yang diterbitkan atas nama Gubernur Kalimantan Tengah;
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Sumber Sebuai Mineralindo, tanggal 2 Oktober 2023 yang diterbitkan atas nama Gubernur Kalimantan Tengah, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Sumber Sebuai Mineralindo, tanggal 2 Oktober 2023 yang diterbitkan atas nama Gubernur Kalimantan Tengah;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Sumber Sebuai Mineralindo, tanggal 2 Oktober 2023 yang diterbitkan atas nama Gubernur Kalimantan Tengah;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa a quo
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |