INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/G/2024/PTUN.PLK | LAILA PAHRIAH | KEPALA DESA PULAU TELO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||
Nomor Perkara | 25/G/2024/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah, yaitu :
Keputusan Kepala Desa Pulau Telo, Nomor 6 TAHUN 2024 Tentang Mutasi Dalam Jabatan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Ditetapkan di Pulau Telo, pada tanggal 1 April 2024 (Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Telo Nomor 6 Tahun 2024 Tanggal 1 April 2024 Tentang Mutasi Dalam Jabatan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, khususnya pada Lajur 2 Angka 1 Mutasi Jabatan Laila Pahriah dari Jabatan Lama Kaur Umum dan TU beralih ke Jabatan Baru Staf Kesrasos).
3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut :
Keputusan Kepala Desa Pulau Telo, Nomor 6 TAHUN 2024 Tentang Mutasi Dalam Jabatan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Ditetapkan di Pulau Telo, pada tanggal 1 April 2024 (Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Telo Nomor 6 Tahun 2024 Tanggal 1 April 2024 Tentang Mutasi Dalam Jabatan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, khususnya pada Lajur 2 Angka 1 Mutasi Jabatan Laila Pahriah dari Jabatan Lama Kaur Umum dan TU beralih ke Jabatan Baru Staf Kesrasos).
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Perangkat Desa di Desa Pulau Telo seperti semula.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sengketa yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |