Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/G/2024/PTUN.PLK LAILA PAHRIAH KEPALA DESA PULAU TELO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 25/G/2024/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAILA PAHRIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahfud Ramadhani, SH, MH.LAILA PAHRIAH
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PULAU TELO
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah, yaitu : 
Keputusan Kepala Desa Pulau Telo, Nomor 6 TAHUN 2024 Tentang Mutasi Dalam Jabatan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Ditetapkan di Pulau Telo, pada tanggal 1 April 2024 (Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Telo Nomor 6 Tahun 2024 Tanggal 1 April 2024 Tentang Mutasi Dalam Jabatan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, khususnya pada Lajur 2 Angka 1 Mutasi Jabatan Laila Pahriah dari Jabatan Lama Kaur Umum dan TU beralih ke Jabatan Baru Staf Kesrasos). 
3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut : 
Keputusan Kepala Desa Pulau Telo, Nomor 6 TAHUN 2024 Tentang Mutasi Dalam Jabatan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Ditetapkan di Pulau Telo, pada tanggal 1 April 2024 (Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Telo Nomor 6 Tahun 2024 Tanggal 1 April 2024 Tentang Mutasi Dalam Jabatan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, khususnya pada Lajur 2 Angka 1 Mutasi Jabatan Laila Pahriah dari Jabatan Lama Kaur Umum dan TU beralih ke Jabatan Baru Staf Kesrasos). 
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Perangkat Desa di Desa Pulau Telo seperti semula. 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sengketa yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak