1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Nomor : Kep/264/VIII/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, An. Heru Indra Agustianto. Pangkat/NRP. Briptu/96080379, tanggal 25 Agustus 2025.
3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Nomor : Kep/264/VIII/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, An. Heru Indra Agustianto. Pangkat/NRP. Briptu/96080379, tanggal 25 Agustus 2025.
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan nama baik Penggugat dalam kemampuan, harkat dan martabatnya sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti semula.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.