| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Parlin Bayu Hutabarat, SH. MH | Dr. FITRIA HUSNATARINA, S.E.,M.Si., Ak.,CA | | 2 | Aryo Nugroho Waluyo, S.H | Dr. FITRIA HUSNATARINA, S.E.,M.Si., Ak.,CA | | 3 | Kandoni Siringoringo | Dr. FITRIA HUSNATARINA, S.E.,M.Si., Ak.,CA | | 4 | NUGRAHA K. MARSETYO, S.H. | Dr. FITRIA HUSNATARINA, S.E.,M.Si., Ak.,CA |
|
| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor: 0611/UN24/KP/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor: 5346/UN24/KP/2023 tentang Pengangkatan Koordinator Program Studi S3 Ilmu Manajemen dan Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya Periode 2023-2027, tanggal 29 Januari 2026, Untuk Khusus Lampiran Nomor Urut 2 atas nama Dr. Ferry Christian, S.E.,M.Si.CA diangkat dalam jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor: 0611/UN24/KP/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor: 5346/UN24/KP/2023 tentang Pengangkatan Koordinator Program Studi S3 Ilmu Manajemen dan Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya Periode 2023-2027, tanggal 29 Januari 2026, Untuk Khusus Lampiran Nomor Urut 2 atas nama Dr. Ferry Christian, S.E.,M.Si.CA diangkat dalam jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
- Mewajibkan Tergugat memulihkan kedudukan, Harkat dan Martabat Penggugat seperti semula sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya Periode Tahun 2023 – 2027;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
|