Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/G/2026/PTUN.PLK Dr. TARI BUDAYANTI USOP, S.T., M.T 1.SENAT UNIVERSITAS PALANGKA RAYA 2022-2026
2.KETUA PANITIA PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA TAHUN 2026-2030
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/G/2026/PTUN.PLK
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. TARI BUDAYANTI USOP, S.T., M.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA.Dr. TARI BUDAYANTI USOP, S.T., M.T
2Yosef Freinademetz Saban Doni, S.H.Dr. TARI BUDAYANTI USOP, S.T., M.T
3Romdlon Ibnu Munir, S.H.Dr. TARI BUDAYANTI USOP, S.T., M.T
4Agung Indra Saputra, S.H.Dr. TARI BUDAYANTI USOP, S.T., M.T
5Akhmad Rofiq, S.H.Dr. TARI BUDAYANTI USOP, S.T., M.T
6Candra Putra, S.H.Dr. TARI BUDAYANTI USOP, S.T., M.T
7YOGA PRATAMA, S.H.Dr. TARI BUDAYANTI USOP, S.T., M.T
8SETYO BUDI LAKSONO, S.H.Dr. TARI BUDAYANTI USOP, S.T., M.T
9DINO UTOMO, S.H.Dr. TARI BUDAYANTI USOP, S.T., M.T
10PASKA ADREAN, S.H.Dr. TARI BUDAYANTI USOP, S.T., M.T
Tergugat
NoNama
1SENAT UNIVERSITAS PALANGKA RAYA 2022-2026
2KETUA PANITIA PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA TAHUN 2026-2030
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H.SENAT UNIVERSITAS PALANGKA RAYA 2022-2026
2Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H.KETUA PANITIA PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA TAHUN 2026-2030
3Yahya Sulaiman, S.H., M.M.SENAT UNIVERSITAS PALANGKA RAYA 2022-2026
4Yahya Sulaiman, S.H., M.M.KETUA PANITIA PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA TAHUN 2026-2030
5Andau Penasiputra, S.H., M.H.SENAT UNIVERSITAS PALANGKA RAYA 2022-2026
6Andau Penasiputra, S.H., M.H.KETUA PANITIA PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA TAHUN 2026-2030
7Ari Hidayat Alda, S.E.SENAT UNIVERSITAS PALANGKA RAYA 2022-2026
8Ari Hidayat Alda, S.E.KETUA PANITIA PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA TAHUN 2026-2030
9Ida I Dewa Agung Bayu Pramana, S.H.SENAT UNIVERSITAS PALANGKA RAYA 2022-2026
10Ida I Dewa Agung Bayu Pramana, S.H.KETUA PANITIA PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA TAHUN 2026-2030
Gugatan
Dalam Permohonan Penundaan dan Acara Cepat
  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan/tindakan administrasi pemerintahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini;
  2. Memerintahkan Para Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Rektor UPR Nomor 3475/UN24/OT/2025 dan/atau Keputusan Rektor UPR Nomor 0585/UN24/OT.00.00/2026 sepanjang menjadi dasar komposisi Senat yang digunakan dalam Pemilihan Rektor UPR 2026-2030, sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau sampai adanya penetapan/putusan lain dari Pengadilan;
  3. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk menunda pelaksanaan Berita Acara Rapat Senat Tertutup Nomor 34/SENAT-UPR/2026, Keputusan Senat UPR Nomor 38/SENAT-UPR/2026, Pengumuman Nomor 23/PANPILREK-UPR/2026, Surat Nomor 26/PANPILREK-UPR/2026, dan seluruh tindakan turunannya;
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk menunda seluruh tahapan lanjutan Pemilihan Rektor UPR Tahun 2026-2030 yang dapat menutup atau menghilangkan hak Penggugat, termasuk penyampaian visi-misi, pemilihan dan penetapan calon Rektor, penyampaian nama calon kepada Menteri, pemungutan suara bersama Menteri, penetapan calon terpilih, dan pelantikan Rektor;
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk mempertahankan keadaan hukum/status quo dan tidak menerbitkan keputusan/tindakan baru yang merugikan Penggugat berdasarkan objek sengketa sampai perkara ini diputus;
  6. Mengabulkan permohonan pemeriksaan perkara dengan acara cepat karena terdapat kepentingan yang mendesak dan potensi kerugian yang sulit dipulihkan.
 
Dalam Pokok Perkara
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 3475/UN24/OT/2025 tanggal 17 April 2025 dan/atau Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 0585/UN24/OT.00.00/2026 tanggal 27 Januari 2026, setidak-tidaknya sepanjang menetapkan/mengangkat anggota Senat wakil dosen, Ketua/Pengganti Antar Waktu Senat, dan Sekretaris Senat tanpa proses pemilihan yang sah menurut Pasal 33 dan Pasal 40 Statuta UPR;
  4. Menyatakan batal atau tidak sah pencantuman/penetapan Ketua/Pengganti Antar Waktu Senat dan Sekretaris Senat dalam keputusan Rektor tersebut apabila Para Tergugat tidak dapat membuktikan adanya rapat Senat yang sah, kuorum 2/3, pemilihan dari dan oleh anggota Senat, dan berita acara pemilihan sesuai Pasal 40 Statuta UPR;
  5. Menyatakan Peraturan Senat Universitas Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UPR Tahun 2026-2030 tidak dapat diberlakukan terhadap Penggugat sepanjang ditetapkan dan/atau dilaksanakan oleh organ Senat yang keabsahan komposisi dan pimpinannya cacat atau tidak terbukti sah;
  6. Menyatakan batal atau tidak sah Berita Acara Rapat Senat Tertutup Nomor 34/SENAT-UPR/2026 tanggal 11 Juni 2026 sepanjang menjadi dasar penetapan bakal calon Rektor UPR 2026-2030 dan sepanjang menjadi dasar tidak ditetapkannya Penggugat sebagai bakal calon yang lulus seleksi administrasi;
  7. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Senat Universitas Palangka Raya Nomor 38/SENAT-UPR/2026 tanggal 15 Juni 2026 atau tanggal lain sebagaimana tercantum dalam salinan autentik, tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Universitas Palangka Raya Periode 2026-2030, khususnya sepanjang keputusan tersebut tidak menetapkan atau tidak mencantumkan Penggugat sebagai bakal calon Rektor yang lulus seleksi administrasi;
  8. Menyatakan batal atau tidak sah Pengumuman Panitia Pemilihan Rektor UPR Nomor 23/PANPILREK-UPR/2026 tanggal 17 Juni 2026 sepanjang mengumumkan hasil yang bersumber dari Berita Acara Nomor 34 dan Keputusan Senat Nomor 38 serta menutup hak Penggugat;
  9. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Jawaban Keberatan Nomor 26/PANPILREK-UPR/2026 tanggal 19 Juni 2026 sepanjang menolak keberatan, menilai Penggugat tidak memenuhi syarat, menolak dokumen, dan/atau diperlakukan sebagai keputusan keberatan final;
  10. Mewajibkan Para Tergugat mencabut, menarik, mengoreksi, dan/atau tidak memberlakukan seluruh keputusan/tindakan objek sengketa dan tindakan turunannya sepanjang merugikan Penggugat;
  11. Mewajibkan Para Tergugat terlebih dahulu membuktikan dan/atau memperbaiki keabsahan komposisi anggota Senat, Ketua Senat, dan Sekretaris Senat sesuai Pasal 33 dan Pasal 40 Statuta UPR sebelum menerbitkan keputusan/tindakan baru dalam Pemilihan Rektor UPR;
  12. Mewajibkan Para Tergugat melakukan verifikasi ulang terhadap berkas Penggugat secara cermat, transparan, objektif, tidak diskriminatif, berbasis indikator tertulis, dan dilakukan oleh organ/panel yang sah, berwenang, kompeten, independen, tidak memihak, serta bebas konflik kepentingan;
  13. Mewajibkan Para Tergugat menilai pengalaman manajerial Penggugat tidak hanya berdasarkan label jabatan, tetapi berdasarkan kedudukan, fungsi, rentang kendali, pengelolaan personel/program/anggaran, kewenangan mengambil keputusan, penandatanganan, representasi unit, pertanggungjawaban, aturan organisasi historis, serta bukti pelaksanaan tugas pada masa 2008-2014;
  14. Mewajibkan Para Tergugat memberikan kepada Penggugat kesempatan klarifikasi/sanggah yang bermakna, tertulis, terjadwal, dan dituangkan dalam berita acara, serta memberi waktu paling singkat 3 (tiga) hari kerja untuk menyerahkan SK, aturan organisasi historis, uraian tugas, surat delegasi/Plt, bukti pengelolaan personel/program/anggaran, dan dokumen autentik lain;
  15. Mewajibkan Para Tergugat menyerahkan kepada Penggugat salinan resmi/legalisir Keputusan Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026 beserta seluruh lampiran, konsiderans, dan pertimbangannya;
  16. Mewajibkan Para Tergugat menyerahkan Berita Acara Nomor 34/SENAT-UPR/2026, risalah/notulensi, daftar hadir, bukti kuorum, agenda, metode pengambilan keputusan, hasil musyawarah/voting, pernyataan konflik kepentingan, dan dokumen rapat yang menjadi dasar penetapan bakal calon;
  17. Mewajibkan Para Tergugat menyerahkan SOP, indikator, kriteria, checklist, dan matriks verifikasi seluruh peserta dalam bentuk agregat atau tersamarkan, termasuk alasan individual terhadap Penggugat;
  18. Mewajibkan Para Tergugat menyerahkan Surat Panitia tanggal 9 Juni 2026, Surat Kepala Biro Hukum Nomor 779/DSTA/A4/HK.02/2026 tanggal 11 Juni 2026, pertanyaan, bahan, asumsi fakta, tanda terima, metadata, dan log distribusi dokumen yang menyertainya;
  19. Mewajibkan Para Tergugat menyerahkan berita acara pemilihan anggota Senat wakil dosen profesor, berita acara pemilihan anggota Senat wakil dosen bukan profesor oleh Senat Fakultas, daftar profesor, daftar hadir, bukti kuorum, usul dekan kepada Rektor, dokumen PAW, serta berita acara pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat;
  20. Mewajibkan Para Tergugat melestarikan dan tidak mengubah/menghilangkan seluruh arsip fisik dan elektronik, email, pesan dinas, metadata, rekaman rapat, daftar hadir, log sistem, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pembentukan Senat, penetapan Panitia, verifikasi administrasi, rapat Senat, dan penetapan bakal calon Rektor;
  21. Mewajibkan Para Tergugat menerbitkan keputusan baru yang beralasan individual setelah proses verifikasi ulang. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan Penggugat memenuhi persyaratan pengalaman manajerial, Para Tergugat wajib menetapkan Penggugat sebagai bakal calon yang memenuhi syarat dan memulihkan hak Penggugat mengikuti tahapan yang sempat tertutup;
  22. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak