Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/TF/2025/PTUN.PLK YATPAPES 1.KEPALA INSPEKTORAT KABUPATEN BARITO TIMUR
2.BUPATI BARITO TIMUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 4/G/TF/2025/PTUN.PLK
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YATPAPES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Efrain Trifen SiraitYATPAPES
Tergugat
NoNama
1KEPALA INSPEKTORAT KABUPATEN BARITO TIMUR
2BUPATI BARITO TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I terbukti bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
3. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I terbukti bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
4. Memerintahkan TERGUGAT II untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Barito Timur Nomor 700/47/LHA-KN/NSP 2023 tertanggal 30 Oktober 2023 Tentang Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Kebun Kas Desa Balawa Kecamatan Paju Epat.
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak