Gugatan |
Posita :Adapun yang menjadi dasar dan alasan gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat merupakan Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013 yang mana Penggugat terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Murung Raya tanggal 8 Januari 2013, terdaftar nama Penggugat yakni : Drs. H. ROJIKINNOR, MSi dan Drs. H. H.M SETIA BUDI A, MSi.
Bahwa Penggugat selaku Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013, dalam pencalonan tersebut telah didukung oleh Partai Koalisi atau Gabungan beberapa partai salah satu Partai Pendukung/Pengusung Penggugat adalah Partai Pemuda Indonesia Cabang Kabupaten Murung Raya yang SAH di tandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PARTAI PEMUDA INDONESIA KABUPATEN MURUNG RAYA yang Ketuanya KUSNADI dan sekretaris SULPANA SULTON.
Bahwa dalam kenyataannya Partai Pemuda Indonesia Cabang Kabupaten Murung Raya telah pula mendukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013 atas nama pasangan calon Drs. H. ROMANSJAH BAGAN dan BENYAMIN KUNUM, SE yang ditanda tangani oleh DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Murung Raya yang Ketuanya AKHMAD TAFRUJI,SP dan sekretaris ILMUDIN.
Bahwa karena kenyataannya Partai Pemuda Indonesia Cabang Kabupaten Murung Raya memberikan dukungan ganda terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Bakal Calon yakni : Drs. H. ROJIKINNOR MSi dan Drs. H.M SETIA BUDI, A MSi, kemudian di lain pihak memberikan dukungan kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. H. ROMANSJAH BAGAN dan BENYAMIN KUNUM,SE, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Murung Raya yang berbeda maka akhirnya Tergugat telah 2 (dua) kali melakukan Verifikasi ke DPP Parta Pemuda Indonesia di Jakarta yang dilakukan Ketua Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Murung Raya yang bernama KARNEDI,SE yang hasilnya diberikan Surat Penegasan oleh DPP PPI No. 21.035/SP/DPP-PPI/I/2013 tanggal 18 Januari 2013 yang isinya mengatakan bahwa Kepengurusan DPC PPI Kabupaten Murung Raya yang Sah adalah Ketua atas nama KURNADI dan Sekretaris SULPANA SULTON dan dukungan yang Sah untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya periode 2013 2018 adalah Drs. H. ROJIKINNOR Msi dan Drs. H SETIA BUDI A. Msi.
Bahwa pada panggal 6 Februari 2013 Tergugat ternyata melakukan Verifekasi kembali ke DPP Partai Pemuda Indonesia di Jakarta yang dilakukan oleh anggota KPUD Kabupaten Murung Raya yang bernama ESLITER adalah masa Verifikasi telah berakhir pada tanggal 29 Januari 2013 sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Murung Raya No. 01/KPTS/KPU-MURA/VIII/2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013, perbuatan Verifikasi tanggal 6 Februari 2013 yang dilakukan oleh Tergugat tersebut bertentangan dengan Keputusan KPUD Kabupaten Murung Raya tersebut diatas, dengan demikian perbuatan Verifikasi yang dilakukan Tergugat tersebut bertentangan dengan Paraturan yang berlaku.
Bahwa Ternyata Tergugat telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 29/Kpts/KPU-Kab-020.435919/2013 tanggal 13 Februari 2013 menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013 atas nama Penggugat Drs. H. ROJIKINNOR Msi dan Drs. HM SETIA BUDI A, MSi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013, akan tetapi justru Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Drs. H. ROMANSJAH BAGAN dan BENYAMIN KUNUM,SE Dinyatakan memenuhi Syarat ( MS ) dan Dinyatakan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013 padahal pasangan tersebut sama-sama didukung oleh Partai Pemuda Indonesia Cabang Kabupaten Murung Raya yang 2 (dua) ke Pengurusan yang berbeda, atas dasar alasan apa Tergugat dapat mengambil kesimpulan dalam Keputusannya sehingga menetapkan pasangan calon Bupati Drs.H. ROMANSJAH BAGAN dan BENYAMIN KUNUM,SE sebagai Pihak yang didukung oleh Partai Pemuda Indonesia Cabang Kabupaten Murung Raya, yang belum pasti dibuktikan keabsahannya tentang Kepengurusan DPC Partai Permuda Indonesia Kabupaten Murung Raya dan Keputusan Tata Usaha Negara, oleh Tergugat tersebut ternyata tidak menjelaskan secara jelas dan terang persyaratan apa saja syarat yang tidak terpenuhi oleh Penggugat, Keputusan tersebut dilakukan oleh Tergugat secara sepihak dan tanpa alasan hukum yang jelas dan kuat bahkan dilakukan tidak transfaran, Keputusan Tata Usaha Negara Tergugat tersebut bertentangan dengan Peraturan dan perundangan yang berlaku.
Bahwa untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum maka adalah beralasan hukum bila Penggugat mengajukan Gugatan Hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang mana secara formal Penggugat mengetahui Objek Gugatan tersebut pada 14 Februari 2013, yang diserahkan langsung oleh Petugas Tergugat dirumah Penggugat di Puruk Cahu, sehingga masih dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluih) hari untuk mengajukan Gugatan Hukum sebagimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang No, 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa Surat Keputusan Tata Usaha Negara tersebut yang dikeluarkan oleh Tergugat telah memenuhi ketentuan pasal 1 angka 9 Undang-Uandang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perbaikan Kedua atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi Keputusan Tata Usaha Negara adalah Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.
Bahwa sesuai dengan pasal 53 ayat 1 Undang-Unadang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan Tegas menyebutkan seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Gugatan Tertulis berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang di sengketakan itu dinyatakan Batal atau Tidak Sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi, dalam hal ini Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat telah merugikan Kepentingan Penggugat selaku pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013, dengan demikian cukup beralasan hukum Penggugat mengajukan Gugatan ini dan mohon agar Keputusan Tata Usaha Negara tersebut Dinyatakan Batal dan Tidak Sah.
Bahwa akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara nomor 29/Kpts/KPU-Kab-020.4359199/2013 tanggal 13 Februari 2013 oleh Tergugat sebenarnya Tidak memberikan alasan hukum jelas dan kuat tentang tidak terpenuhinya syarat sebagai peserta Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya terhadap Penggugat, justru menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Drs. H. ROMANSJAH BAGAN dan BENYAMIN KUNUM,SE yang memenuhi Syarat dan Dinyatakan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013 , padahal sama sama dikukung oleh Partai Pemuda Indonesia cabang Kabupaten Murung Raya yang berbeda kepengurusannya yang belum pasti keabsahan Pengurus, atas dasar dan alasan apa Tergugat membuat kesimpulan dalam Keputusannya tersebut, yang dilakukan oleh Tergugat secara sepihak tidak adil dan tidak transfaran hal tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan dan perundang- Undangan, yang mana Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat tersebut sangat merugikan kepentingan Penggugat karena akibatnya Penggugat digugurkan sebagai Calon peserta Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2013 dan Penggugat Tidak Bisa mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya Pilkada Kabupaten Murung Raya tersebut.
Bahwa dengan adanya KEPUTUSAN NOMOR 29/Kpts/KPU-Kab-020.4359199/2013 tanggal 13 Februari 2013 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MURUNG RAYA TAHUN 2013, yang menetapkan pasangan calon Drs. H. ROMANSJAH BAGAN DAN BENYAMIN KUNUM, SE Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013 dan Penetapan pasangan Calon Drs. H. ROJIKINNOR MSi dan Drs. H.M. SETIA BUDI A MSi Tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013, setelah Penggugat teliti dan pelajari ternyata Objek Gugatan tersebut terdapat Cacat Hukum karena bertentangan dengan :
*. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Murung Raya Nomor 01/KPTS/KPU-MURA/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013 pada Tahapan Pelaksanaan hurub b Pencalonan dan Perseorangan pada angka 9.
Pasal 6 Peraturan pemerintah No. 17 tahun 2005 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah No. 6 tahun 2005.
*. Undang-Undang No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum pasal 2 huruf b, c, g., pasal 10 ayat 4 huruf a, b .
Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Tehnis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasal 2 huruf b, c, d,e, g.
Bahwa berdasarkan uraian hukum diatas maka sangat jelas Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku dan Azas Umum pemerintahan yang baik, juga melanggar pasal 53 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 tahun 2004 dan telah dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu pasal 53 ayat 2 huruf a : huruf a berbunyi Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.yaitu bertentangan dengan :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Murung Raya Nomor 01/KPTS/KPU-MURA/VIII /2012 tanggal 2 Agustus 2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013 pada Tahapan Pelaksanaan hurub b Pencalonan dan Perseorangan pada angka 9, Tergugat melakukan klarivekasi dan Verifikasi ulang pada tanggal 6 Februari 2013 terhadap Partai PPI yang mendukung Penggugat, padahal masa tenggang waktu Klarifikasi dan Verifikasi sudah berakhir pada tanggal 29 Januari 2013.
--- Pasal 6 Peraturan pemerintah No. 17 tahun 2005 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005, berbunyi Tangguang Jawab KPUD sebagai Penyelenggara Pemilihan kepala daearah memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara, ternyata Tergugat dengan begitu saja mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara tanpa alasan hukumyang kuat dan teliti sehingga menguntungkan calon Drs. H, ROMANSJAH BAGAN dan BENYAMIN KUNUM, SE.
Undang-Undang No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum pasal 2 huruf b, c, g., berbunyi Penyelenggara Pemilu berdoman pada azas jujur, adil, keterbukaan ternyata Tergugat dalam membuat keputusanTata Usaha Negara tersebut melakukan klarivekasi dan Verifikasi ulang diluar jadwal yang telah ditentukan dengan alasan menyatakan Penggugat Tidak memenuhi Syarat yang mana tidak memberikan alasan hukum yang kuat dan jelas kepada Penggugat sedangkan pasal 10 ayat 4 huruf a dan b berbunyi KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Bupati dan Walikota dan Wakil melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan dengan tepat waktu dan memperlakukan peserta Pemilu pasangan calon Bupati dan Walikota secara adil dan setara ternyata Tergugat melakukan Klarivekasi dan Verikasi pada tanggal 6 Februari 2013 terhadap Partai PPI yang mendukung Penggugat dilakukan diluar jadwal yang ditentukan padahal masa Klarivekasi dan Verifikasi sudah selesai pada tanggal 29 Januari 2013 ini membuktikan Tergugat telah tidak melaksanakan Pemilu dengan tepat waktu bahkan perbuatan Tergugat tersebut sangat berpihak dan menguntungkan kepada calon lain yakni Drs. H, ROMANSJAH BAGAN dan BENYAMIN KUNUM, SE , sehingga Penggugat dirugikan dan dinyatakan Tidak memenuhi Syarat tanpa memberikan alasan hukum yang kuat dan transfaran, ini menunjukkan Tergugat telah berlaku tidak adil dan tidak setara dalam memperlakukan peserta pilkada Kabupaten Murung Raya khususnya Penggugat.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Tehnis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah , pasal 2 huruf b, c, d, e, g, berbunyi Penyelenggara Pemilihan berdoman pada azas jujur, adil, kepastian hukum, Tertib penyelenggaraan pemilihan ,dan Keterbukaan, ternyata Tergugat melakukan Klarivekasi dan Verikasi ulang diluar jadwa yang ditentukan terhadap Partai PPI mendukung Penggugat sehingga Penggugat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan menguntungkan pasangan lain yakni Drs. H. ROMANSJAH BAGAN dan BENYAMIN KUNUM,SE, sehingga perbuatan Tergugat tersebut dapat kwalifikasi sebagai perbuatan tidak menunjukan azas jujur, adil, kepastian hukum, keterbukaan dan tertib penyelenggaraan pemilih dalam pilkada Kabupaten Murung Raya.
Pasal 53 ayat 2 huruf b berbunyi Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentang dengan azas azas umum pemerintahan yang baik .dalam hal ini Keputusan tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat bertentangan dengan azas Umum Pemerintahan yang baik yaitu azas Keterbukaan, azas proporsionalitas, azas Akuntabilitas, adalah Tergugat telah tidak transfarans dalam melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Paratai PPI pendukung Penggugat yakni dilakuknnya diluar jadwal yang ditentukan yang mana tanggal 29 Januari 2013 untuk Klasifikasi dan Verifikasi bakal calon sudah selesai akan tetapi Tergugat melakukan Klarifikasi dan Verifikasi secara diam-diam pada tanggal 6 Februari 2013, perbuatan Tergugat ini jelas melanggar azas Keterbukaan, dan Tergugat juga dalam hal ini tidak menempatkan diri sebagai lembaga yang indenpenden yang tidak memihak salah satu calon, perbuatan tersebut melanggar azas proporsionalitas serta Tergugat dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara tersebut tidak berdasarkan alasan hukum yang kuat dan tidak ditunjang dengan fakta dan data yang akurat yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya secaera hukum, perbuatan demikian bertentangan dengan azas Akuntabilitas.
Bahwa untuk menunggu sementara waktu atas proses Putusan akhir di Pengadilan Tata Usaha Negara yang memakan waktu yang lama maka Penggugat mohon pada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya agar Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yaitu berupa Surat Keputusan Nomor P29/KPTS/KPU-Kab-020.435919/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Drs H. ROMANSJAH BAGAN dan BENYAMIN KUNUM,SE Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupti Kabupaten Murung Raya tahun 2013, untuk sementara dapat Ditangguhkan Tahapan selanjutnya pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama tersebut sampai adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan Hukum Tetap . Petitum :Berdasarkan alasan alasan yang telah diuraikan oleh Penggugat diatas mohon kiranya agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM PENANGGUHAN :
* Menunda /Menangguhkan Tahapan selanjutnya Pelaksanaan Kampanye dan Pelaksanaan Penceblosan tanggal 4 April 2013 tentang Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Drs. H ROMANSJAH BAGAN dan BUNYAMIN KUNUM,SE selaku calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013, karena Penggugat berkepentingan selaku Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013 secara sepihak dan tanpa alasan hukum yang kuat Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat pada al Penggugat dan Calon yang Dinyatakan memenuhi syarat yakni Drs. ROMANSJAH BAGAN dan BENYAMIN KUNUM,SE sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013 sama sama di dukung oleh Partai Pemuda Indonesia Cabang Kabupaten Murung Raya yang berbeda Kepengurusan yang mana pihak lain tersebut belum jelas keabsahan Kepengurusannya, sesuai dengan pasal 67 ayat 4a undang-undang No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usahya Negara.
*. Karena Pelaksanaan Kampanye 2 Maret 2013 dan pelaksanaan penceblosan pilkada calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Murung Raya pada tanggal 4 April 2013, sedangkan Penggugat sama sama didukung oleh Partai Pemuda Indonesia Cabang Kabupaten Murung Raya , bahkan Kepengurusan Partai Pemuda Indonesia Cabang Kabupaten Murung Raya yang mendukung Penggugat adalah merupakan Kepengurusan yang SAH.
*. Kerugian Penggugat adalah tidak dapatnya Penggugat mengikuti Tahapan selanjutnya sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013, sedangkan Penggugat telah mengeluarkan biaya yang cukup besar dalam mengikuti pencalonan tersebut bahkan terbuangnya tenaga pikiran dan waktu yang sia-sia serta merasa malu di masyarakat tidak dapat mewujudkan aspirasi masyarakat pendukung Penggugat sebagi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013.
*. Sampai adanya Keputusan Pengadilan tata Usaha Negara berkekuatan hukum Tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yaitu berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya Nomor 29/KPTS/KPU/Kab-020.435919/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MURUNG RAYA TAHUN 2013, sepanjang atas nama calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. H. ROMANSJAH BAGAN dan BENYAMIN KUNUM,SE.
Memerintahkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 29/KPTS/KPU/Kab-020.435919/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MURUNG RAYA TAHUN 2013, sepanjang atas nama calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. H. ROMANSJAH BAGAN dan BENYAMIN KUNUM,SE.
Memerintahkan Tergugat untuk Menerbitkan Surat Keputusan Baru yang berisi memasukan nama Penggugat Drs. H. ROJIKINNOR, MSi dan Drs. HM SETIA BUDI A,MSi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013 yang memenuhi syarat.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |