| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 02076 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02698;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan membatalkan Sertifikat Hak Milik objek sengketa;
- Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hak Penggugat sebagaimana keadaan semula;
- Menyatakan segala akibat hukum dari peralihan hak atas objek sengketa menjadi batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |