INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/G/2025/PTUN.PLK | 1.A. BAJIK 2.NESIE |
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GUNUNG MAS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||
| Nomor Perkara | 31/G/2025/PTUN.PLK | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Gugatan | Dalam Pokok Perkara
1. Membatalkan Sertipikat yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuala Kurun
2. Mengembalikan Hak Ahli Waris sebagai pemilik Tanah yang Sah sesuai yang tertera di dalam Silsilah/Jereh/Turunan keluarga (Alm) Akin
3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
4. Bahwa objek sengketa telah sesuai dengan Pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN
5. Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya berwenang memeriksa, memutus, dan mengadilli sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU Peradilan TUN
6. Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan tentang Surat Gugatan telah sesuai
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membongkar Bangunan Diatas Tanah Milik Penggugat serta keluar dari tanah objek sengketa atau tanah milik Ahli Waris.
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
