INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/G/2024/PTUN.PLK | ESKE WINEKE JOFRIANY | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA | Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 13/G/2024/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Meyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 232/Menteng Palangka Raya tanggal 02 Agustus 2000 atas nama PT. POS INDONESIA PALANGKA RAYA, Luas 560 m2, Jalan G. Obos tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
3. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 232/Menteng Palangka Raya tanggal 02 Agustus 2000 atas nama PT. POS INDONESIA PALANGKA RAYA, Luas 560 m2, Jalan G. Obos cacat administrasi secara hukum;
4. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 232/Menteng Palangka Raya tanggal 02 Agustus 2000 atas nama PT. POS INDONESIA PALANGKA RAYA, Luas 560 M2, Jalan G. Obos batal secara hukum;-
5. Memeritahkan TERGUGAT untuk mencabut secara hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 232/Menteng Palangka Raya tanggal 02 Agustus 2000 atas nama PT. POS INDONESIA PALANGKA RAYA, Luas 560 m2, Jalan G. Obos;
6. Mewajibkan TERGUGAT untuk menerbitkan Kembali Sertifikat atau bukti hak atas nama Ahli waris alm. ESWIE DEMEN dan almh. ANNEKE JEMMY LOLOWANG atas bidang tanah seluas 560 m2 berdasarkan semulanya Sertifikat Hak Pakai Nomor : 753/Palangkaraya Tahun 1984 atas nama ANNEKE JEMMY LOLOWANG yang terletak di Jalan G. Obos Kelurahan/Desa Langkai Kecamatan Pahandut, Kotamadya Palangkaraya, dengan batas-batas yaitu :
Batas Utara : Berbatasan dengan Jalan Raya G. Obos;
Batas Selatan : Berbatasan dengan Jalan Umum;
Batas Timur : Berbatasan dengan Tanah Milik Trifatmawati;
Batas Barat : Berbatasan dengan Tanah Milik Mariun Ahad;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |