INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/G/2023/PTUN.PLK | MAMANSYAH | PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GALINGGANG TAHUN 2023 | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||
Nomor Perkara | 24/G/2023/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | A. Dalam Penundaan.
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Galinggang Tahun 2023 Periode 2024 – 2029, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
B. Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Galinggang Periode 2024-2029 Nomor : 03/Pan-Pilkades/GLG/X/2023 tanggal 04 Oktober 2023,
3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pemberitahuan Hasil Penetapan Nomor : 06/Pan-Pilkades/GLG/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023,
4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan nomor 141/02/BPD-GLG/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Panitia Pemilihan Tingkat Desa Galinggang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan
5. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 03/Pan-Pilkades/GLG/X/2023 tanggal 04 Oktober 2023 Tentang Penetapan bakal Calon Kepala Desa Galinggang Periode 2024-2029, beserta turunannya.
6. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Surat Penetapan nomor 141/02/BPD-GLG/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Panitia Pemilihan Tingkat Desa Galinggang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |