Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/G/KI/2026/PTUN.PLK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur JONIUS ABERTUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 22/G/KI/2026/PTUN.PLK
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bayu Tri WardanaKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur
2Enda Soaloon Nasution, S.H., M.M.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur
3Lina Putri Nurlaili, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur
4Vincentius Gultom, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur
5FITRIANSYAH, S.E., M.S.M.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur
Termohon
NoNama
1JONIUS ABERTUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
I. PRIMAIR:
 
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dari PEMOHON KEBERATAN/ TERMOHON INFORMASI untuk seluruhnya; 
2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 005/VI/KI Kalteng-PS-A/2026 tanggal 14 Agustus 2026.
 
II. MENGADILI SENDIRI:
 
1. Menolak Permohonan Informasi Publik dari TERMOHON KEBERATAN/ PEMOHON INFORMASI (JONIUS ABERTUS) untuk seluruhnya; 
2. Menetapkan dan menyatakan bahwa dokumen Warkah/Dokumen Pendaftaran Tanah, Salinan Sertipikat HGB, Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku, serta Identitas Pemohon/Kuasa HGB Nomor: 15.05.25.01.3.00001 atas nama PT PLN (Persero) merupakan INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN / DITUTUP UNTUK UMUM; 
3. Menyatakan bahwa tindakan PEMOHON KEBERATAN/ TERMOHON INFORMASI yang menolak memberikan informasi a quo kepada TERMOHON KEBERATAN/ PEMOHON INFORMASI adalah SAH SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB); 
4. Menghukum TERMOHON KEBERATAN/ PEMOHON INFORMASI untuk membayar biaya perkara.
III. SUBSIDAIR:
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, berpendapat lain, mohon kiranya untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak