INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/G/TF/2023/PTUN.PLK | TABURIANSYAH, S.E., M.M. | 1.KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) PALANGKA RAYA 2.KEPALA SEKSI PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN (ATR/BPN) PALANGKA RAYA 3.KEPALA KANTOR WILAYAH AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 4.MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 5.LURAH MENTENG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Nov. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||||||||||
Nomor Perkara | 27/G/TF/2023/PTUN.PLK | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Nov. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Gugatan | A. Dalam Penguatan.
- Mengabulkan Permohonan Penguatan yang diajukan Penggugat.
B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menetapkan bahwa Tergugat I-III, adalah Oknum yang paling bertanggung jawab untuk dan atas nama Pemerintah Non Kementerian/ Agraria dan Tata Ruang/BPN RI QQ Kanwil Agraria dan Tata Ruang /BPN Propinsi Kalteng QQ Kantor Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN Palangkaraya, sebagai pihak yang bersalah karena melayani Penggugat melawan UU No.30 tahun 2014 tentang AUPB, dan UU No 25 tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Publik
3. Memutuskan kepada Tergugat I-III dan Lembaganya, yang memiliki Standar Pelayanan Publik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 2017, tetapi tidak menjalankannya Standar Pelayanan itu sebagaimana di atur dalam Ps 40 ayat 3 UU No 25 tahun 2009
4. Menetapkan daftar nama orang dan seseorang atau Badan Usaha yang melakukan pemupakatan JAHAT merekayasa pengambil alihan Tanah Lahan PENGGUGAT dan orang sekitar secara PAKSA diam diam dan sembunyi sembunyi.
5. Menetapkan kepada semua Tergugat, masing masing selaku pihak Tergugat yang perlu dihukum secara Perdata untuk membayar kerugian Imateril Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000,- ( Lima Milyar rupiah ) untuk masing masing TERGUGAT.
6. Menghukum semua Tergugat I-III Untuk menyerahkan Dokumen Harta Lancar Sita Paksa Jaminan Pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
7. Memutuskan batal demi hukum terhadap Status Hak Tanah Orang lain tertentu Yang berada di atas Pengelolaan Tanah Penggugat dan orang lain di sekitar PENGGUGAT yang dinyatakan oleh Petugas ATR/BPN Palangkaraya tgl 16 Oktober 2023, berikut Dokumen alas hak Tanah pendukung lainnya.
8. Menetapkan batal demi hukum Status hak atas Tanah yang telah diregister oleh BPN yang ternyata mengambil hak pengelolaan atas Tanah Penggugat dan Tanah orang lain disekitar adalah dokumen yang tidak sah, karena tidak sesuai Ps 52 UU No 30 tahun 2014
9. Memerintahkan Tergugat I,-IV untuk membatalkan Registrasi Pendaftaran Hak Tanahnya orang lain yang disinyalir di atas pengelolaan Tanah Penggugat dan orang sekitar, karena proses dokumen pendukungnya tidak sesuai dengan prosedur .
10. Memerintahkan kepada Tergugat I-III untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan kepada tiga Permohonan PENGGUGAT yang telah diterima pada tgl 26 Nopember 2020
11. Memerintahkan kepada Ikut Tergugat untuk membatalkan semua Surat Surat Ikut Tergugat yang berhubungan dengan kleim seseorang oknum pelaku pengambil alihan tanah lahan Penggugat dan orang Sekitar karena tidak sesuai dengan Ps 52 UU No 30 tahun 2014 tentang AUPB
11. Menghukum Tergugat I-III untuk membayar semua biaya perkara ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |