1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat yang menolak melakukan Tindakan Faktual berupa penerbitan surat Keputusan pembatalan produk hukum pemberian hak atas tanah atau sertipikat hak atas tanah yang diberikan kepada SUALI berupa sertifikat Hak milik Nomor 1183 tanggal 29 Januari 2000 sebagaimana Surat Ukur Nomor 832/199 tanggal 30 November 1999 yakni bidang tanah yang terletak di Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya atas nama H. SUALI;
3) Mewajibkan/Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa penerbitan Keputusan Pembatalan produk hukum pemberian hak atas tanah atau sertipikat hak atas tanah diberikan kepada SUALI sebagaimana dimaksud dalam sertifikat Hak milik Nomor 1183 tanggal 29 Januari 2000 sebagaimana Surat Ukur Nomor 832/199 tanggal 30 November 1999 yakni bidang tanah yang terletak di Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya atas nama H. SUALI;
4) Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |