Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/G/2025/PTUN.PLK PT. PUTERA GLOBAL INVESTAMA (Diwakili oleh MUHAMMAD HANIF TRI M. selaku Direktur) KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 15/G/2025/PTUN.PLK
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PUTERA GLOBAL INVESTAMA (Diwakili oleh MUHAMMAD HANIF TRI M. selaku Direktur)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKI AL KHAFIT, S.H.PT. PUTERA GLOBAL INVESTAMA (Diwakili oleh MUHAMMAD HANIF TRI M. selaku Direktur)
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3245/Kelurahan Palangka Gs. No. 2423 atas nama PT. Karya Bumi Kahayan Makmur yang diterbitkan tanggal 10 Januari 1998 lokasi : Jl. Tjilik Riwut Km. 9 Keluarahan Palangka, Kecamatan Pahandut, Kotamadya Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Gambar Situasi No. 2423/95 tanggal 14 September 1995, Luas tanah 381.994 M2 yang diterbitkan oleh Tergugat I. Selanjutnya disebut Objek Sengeta I.
b. Surat Keputusan Kepala Kantor pertanahan kota palangka raya berupa Surat nomor 1188/BA-62.71.200. IP/VII/2025 tertanggal 01 Juli 2025, perihal Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah atas nama Sdr. Muhammad Hanif Tri M yang diterbitkan oleh Tergugat I. Selanjutnya disebut Objek Sengeta II.
c. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 982/KEP-62.600.19/VIII/2012 tertanggal 7 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat II. Selanjutnya disebut Objek Sengeta III.
3. Memerintahkan Kepada Para Tergugat untuk :
a. Mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3245/Kelurahan Palangka Gs. No. 2423 atas nama PT. Karya Bumi Kahayan Makmur yang diterbitkan tanggal 10 Januari 1998 lokasi : Jl. Tjilik Riwut Km. 9 Keluarahan Palangka, Kecamatan Pahandut, Kotamadya Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Gambar Situasi No. 2423/95 tanggal 14 September 1995, Luas tanah 381.994 M2 yang diterbitkan oleh Tergugat I. Selanjutnya disebut Objek Sengketa I;
b. Mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor pertanahan kota palangka raya berupa Surat nomor 1188/BA-62.71.200.IP/VII/2025 tertanggal 01 Juli 2025, perihal Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah atas nama Sdr. Muhammad Hanif Tri M yang diterbitkan oleh Tergugat I. Selanjutnya disebut  Objek Sengketa II;
c. Mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 982/KEP-62.600.19/VIII/2012 tertanggal 7 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat II yang diterbitkan oleh Tergugat II. Selanjutnya disebut Objek Sengketa III.
 
4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memproses permohonan atas nama Sdr. Muhammad Hanif Tri M selaku Direktur PT. Putera Global Investama dan menerbitkan Keputusan baru berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Muhammad Hanif Tri M selaku Direktur PT. Putera Global Investama .
5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak