Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/P/PW/2018/PTUN.PLK Ir. SILAS, ST KEPALA KANTOR INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pengujian Penyalahgunaan Wewenang
Nomor Perkara 2/P/PW/2018/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 18 Apr. 2018
Nomor Surat 2/P/PW/2018/PTUN.PLK
Pemohon
NoNama
1Ir. SILAS, ST
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIKARYA F. DIRUN, SHIr. SILAS, ST
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  bahwa terhadap adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 642.831.059,80 dengan rincian:
  1. Kelebihan pembayaran atas Kontrak Nomor 760/108/KTRK-BM/VII/PU-2014 tanggal 21 Juli 2014 pekerjaan Perencanaan Lanjutan Peningkatan Jalan Provinsi – Pendang terkait biaya perencanaan jembatan sebesar Rp. 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) atas perencanaan jembatan  yang tidak sesuai kontrak;
  2. Kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp. 437.885.000,-00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan  puluh lima ribu rupiah,-) atas jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen dari nilai kontrak) yang tidak distorkan ke Kas Daerah;
  3. Kelebihan pembayaran Pengadaan Tiang Pancang sebesar Rp. 132.135.736,00 (seratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen),-  Terhadap kontrak Nomor :760/141/KTRK-BM/X/PU-2014 tanggal 20 Oktober 2014 pekerjaan peningkatan lanjutan Jalan Provinsi Pendang Tahun Anggaran 2014;
  4. Kelebihan pembayaran pemasangan Tiang pancang sebesar Rp. 54.310.323,20- (lima puluh empat juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah dua puluh sen);

Yang tertuang dalam bukti P.7 Daftar temuan hasil pemeriksaan tujuan tertentu APIP: Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016, bukti P.8 Surat Gubernur Kalimantan Tengah No. 700/111/TL-Tujuan Tertentu/V-b/2016/INSP yang ditujukan kepada Bupati Barito Selatan dan bukti P.9 Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kabupapaten Barito Selatan  No. 760/1143/ IX/PUP-2017 Tanggal 11 September 2017 Perihal: Temuan Inspektorat Privinsi Kaliantan Tengah LHP No. 700/124/LHP-K/INSP/2016 Tgl. 7 November 2016 TIDAK TERDAPAT ADANYA PERBUATAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN PEMOHON;

  1. Menyatakan Audit Termohon LHP No. 700/124/LHP-K/INSP/2016 Tgl. 7 November 2016 yang tertuang dalam bukti P.7 Daftar temuan hasil pemeriksaan tujuan tertentu APIP: Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016, bukti P.8 Surat Gubernur Kalimantan Tengah No. 700/111/TL-Tujuan Tertentu/V-b/2016/INSP yang ditujukan kepada Bupati Barito Selatan dan bukti P.9 Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kabupapaten Barito Selatan  No. 760/1143/ IX/PUP-2017 Tanggal 11 September 2017 Perihal: Temuan Inspektorat Privinsi Kaliantan Tengah LHP No. 700/124/LHP-K/INSP/2016 Tgl. 7 November 2016 adalah audit yang tidak sah menurut hukum;
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut LHP No. 700/124/LHP-K/INSP/2016 Tgl. 7 November 2016 sepanjang yang menyebutkan Pemohon melakukan perbuatan Penyalahgunaan Wewenang;

Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak